Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Resmi Ajukan Banding
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo cs resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.Â
Pengajuan banding ini dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto. Katanya, ada empat dari lima terdakwa yang mengajukan banding antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Februari 2023.
Djuyamto menjelaskan, pengajuan banding dari terdakwa Kuat Ma'ruf telah diserahkan sejak Rabu, 15 Februari 2023 lalu. Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal mengajukan upaya banding satu hari setelah Kuat Ma'ruf.
"Pengajuan banding terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," bebernya.
Untuk diketahui, 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menjalani sidang vonis. Kelimanya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhkan vonis yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini. Kemudian, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal.
Keempat terdakwa ini mendapatkan vonis lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Dalam kasus ini, Bharada E menyandang status sebagai justice collaborator (JC). Adapun vonis Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.