Pengacara Brigadir J: Ada KUHP Baru, Hukuman Mati Ferdy Sambo Tidak Akan Terjadi

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pengacara Brigadir J, yaitu Martin Lukas Simanjuntak menilai hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tidak akan pernah terjadi. Sebab, KUHP baru yang menyebut soal hukuman mati sudah disahkan.

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

Adapun bunyi pasal 100 KUHP Nasional mengatur adanya masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana hukuman mati. Jika ia terbukti berkelakuan baik maka hukumannya bisa diganti seumur hidup.

"Sayangnya kalau untuk pidana mati kita fair aja lah ya, tidak akan pernah terjadi itu. Karena sudah ada KUHP baru," ujar Martin dikutip dari KompasTV, Kamis 16 Februari 2023.

Pemecatan dan Hukuman Mati Menanti AKP Dadang Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

"Dan ingat pasal 1 ayat 2 KUHP, apabila ada peraturan perundang-undangan yang lebih menguntungkan terdakwa yang baru dibuat, maka yang digunakan adalah yang baru," sambungnya.

Ada Proses Banding dan Kasasi

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Martin Lukas.

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito.

Menurutnya, jika Ferdy Sambo tidak berkelakuan baik pada saat KUHP baru akan berlaku pada 2026 mendatang, Ferdy Sambo bakal dihukum mati.

"Baru itu bisa akan dilakukan eksekusi itu, tapi kita coba realistis aja lah. Karena prosesi banding, kasasi dan lainnya itu bisa menunda," kata Martin.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo telah dijatuhkan vonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. 

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

"Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam ruang PN Jakarta Selatan.

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya yaitu Ferdy Sambo melakukan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun. 

Kemudian, Hakim Wahyu juha menyebut perbuatan Ferdy Sambo memberi luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J serta membuat kegaduhan di masyarakat banyak.

"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam," kata Hakim.

Kemudian, Hakim Wahyu juga menyebut bahwa perbuatan Ferdy Sambo ini juga mencoreng institusi Polri baik di Indonesia maupun di dunia.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," tutur Hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya