Kapolri Perintahkan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer Digelar Secepatnya

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Diketahui, Bharada Richard telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 15 Februari 2023.

“Secepatnya (Februari). Perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer,” kata Dedi di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Photo :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

Menurut dia, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono sudah menjadwalkan untuk rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer, termasuk komposisi dan susunan hakim komisi sidang kode etik sedang dipersiapkan.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

“Tinggal menunggu administrasi aja. Nanti administasi diajukan kepada pimpinan. Kalau administrasi untuk komposisi hakim komisi sidang kode etik sudah disahkan. Tentu, jadwal itu nanti segera disampaikan. Pelaksanaannya pun nanti, apapun hasilnya akan disampaikan,” ujarnya.

Namun, Dedi menyebutkan, sementara yang difokuskan pelaksanaan sidang etik Bharada Richard Eliezer dulu. Sedangkan, Bripka Ricky Rizal Wibowo belum ada informasi dari Divisi Propam. “Sementara kita RE dulu ya, Bharada Richard Eliezer dulu. Saya tanyakan ke Propam itu yang sudah dipersiapkan, baik jadwalnya maupun hakim komisi kode etik,” ujarnya.

Ekspresi Bharada Richard Eliezer Usai Vonis

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya