KPK Cecar Anggota DPRD Jatim Soal Dana Hibah
- VIVA/Anisa Aulia
VIVA Nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) Muhamad Reno Zulkarnaen. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Sepanjang pemeriksaan, penyidik mencecar Reno megenai aturan dan pembahasan dana hibah. KPK menduga Reno tahu banyak ihwal pembahasan tersebut. "Kalau saksi dari DPRD sejauh ini dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan dana hibah," kata Juru Bicara PK Ali Fikri, Kamis, 16 Februari 2023.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan jajarannya bakal mengusut tuntas kasus tersebut. Khususnya, menelusuri keterlibatan legislator Jatim dalam pusaran rasuah itu.
"KPK masih terus bekerja dan tolong berikan waktu penyidik untuk menyelesaikan permintaan keterangan kepada semua pihak. Nanti pada saatnya, KPK pasti menyampaikan hasilnya ke rekan media dan publik," kata Firli Bahuri.
Reno sendiri hari ini diperiksa bersama empat anggota DPRD Jatim lainnya. Mereka antara lain, Achmad Sillahuddin yang juga menjabat Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim.
Kemudian, dua anggota DPRD Jatim dari fraksi PDI Pejuangan (PDIP), yakni H. Agus Wicaksono dan Hj. Wara Sundari Renny Pramana. Selanjutnya, Aliyadi dari fraksi PKB.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat oleh KPK. Sahat Tua ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Jatim pada Rabu, 14 Desember 2022. KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp1 miliar.
Dana hibah yang diduga jadi bancakan legislator daerah itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Sahat Tua diduga sudah menerima Rp5 miliar.