Teddy Minahasa Semprot Saksi dari JPU: yang Konsisten Dong, Siapa yang Mendikte Anda

Irjen Teddy Minahasa mencecar saksi dari JPU
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba, yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat  Irjen Teddy Minahasa, sempat mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi persidangan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), dari kantor money changer Dolar Asia cabang Cibubur, Nataniel Ginting.

Kronologi Penemuan Satu keluarga Tewas di Cirendeu Ciputat Timur

Hal tersebut dilakukan dalam persidangan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis 16 Februari 2023.

Teddy dengan pengeras suara menanyakan kepada saksi yang dihadirkan mengenai transaksi penukaran mata uang yang dilakukan AKBP Dody Prawiranegara.

Yusril Tegaskan Lima Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

Teddy mempertegas pertanyaan lantaran adanya ketidakcocokan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Nataniel, dengan keterangannya di persidangan.

5 Narapidana Kasus Narkoba Bali Nine Dipulangkan ke Australia

"Saudara bilang ini transaksi dua kali, lalu di tanggal 8 saudara bilang satu kali (yakni) tanggal 26. Siapa yang suruh mengubah itu? Tolong jawab enggak apa-apa. Apakah penyidik?," Pertanyaan Teddy kepada Nataniel.

"Bukan Pak," saksi Nataniel menjawab.

Terdapat dalam BAP, saksi Nataniel mengatakan penukaran uang terjadi pada 24 dan 26 September 2022. Sementara dalam persidangan saksi Nataniel mengatakan kepada Teddy dan di depan Mejelis Hakim bahwa penukaran sesungguhnya terjadi sebanyak dua kali di tanggal 26 September 2022.

"(Penukaran) tanggal 26 (September 2022), yang tanggal 24 itu invoice," jawab saksi Nataniel.

Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bersama tim kuasa hukumnya

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Teddy kemudian kembali mempertanyakan mengenai ketidakcocokan tanggal yang disampaikan oleh Nataniel dalam persidangan.

"Ya Allah, ini buktinya saudara. Tanggal 24 dan 26, di poin 8 (BAP) saudara bilang tanggal 26 (September). Yang konsisten dong jadi saksi itu," kata Teddy kepada saksi Nataniel.

"Ya saya konsisten Pak," jawab saksi Nataniel.

Majelis hakim kemudian menyela di antara pertanyaan Teddy kepada saksi Nataniel. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian bertanya kepada saksi Nataniel, apakah ada pihak yang menyuruhnya untuk mengubah keterangan dalam persidangan.

Saksi Nataniel kemudian menjawab pertanyaan majelis Halim dengan tidak ada pihak manapun yang menugaskannya. Selanjutnya Teddy kembali mempertanyakan saksi Nataniel dengan pertanyaan serupa usai keterangan Majelis Hakim.

"Saudara jujur saja, siapa yang mendikte saudara? Saya tanya terakhir itu sudah," tanya Teddy kepada Saksi Nataniel.

Saksi Nataniel kembali menjelaskan bahwa tidak ada pihak manapun yang menyuruhnya untuk mengubah keterangan dalam persidangan.

Di hadapan Mejelis hakim dalam persidangan sebelumnya Teddy juga menolak keterangan yang disampaikan penyidik sekaligus saksi Tri Hamdani dan Bayu Trisno dari Polda Metro Jaya.

Saat itu Teddy membahas mengenai status positif narkoba yang pernah dirilis, usai dirinya ditetapkan tersangka peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam hal ini Teddy menilai adanya ketidakcocokan data mengenai tanggal antara rilis dengan hasil uji laboratorium yang diterimanya.

Sindikat peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Teddy Minahasa terbongkar dari penyelidikan Polda Metro Jaya dengan menangkap tiga warga sipil. Tertangkap tiga warga sipil tersebut kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan atas kasus tersebut terus ditelusuri hingga penyidik menemukan keterlibatan Teddy yang merupakan pengendali.

Dalam kasus ini pihak Polda Metro menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, yang salah satunya adalah Teddy Minahasa. 10 orang lainnya yang menjadi tersangka atas kasus ini yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya