Pangdam Ultimatum Tumpas KKB Penyandera Pilot Susi Air: Waktunya Rahasia!

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan

VIVA Nasional – Pilot Susi Air Philip Mark Marthens sudah 10 hari dalam sandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua pimpinan Egianus Kogoya di Kabupaten Nduga, Pegunungan Papua. 

Jenderal TNI AD Penyandang Gelar Akademik dan Kompetensi Terbanyak, Ada 12 Berbagai Bidang

Penyanderaan terhadap pilot Susi Air ini terjadi pada 7 Februari 2023 lalu, setelah pesawat yang dibawanya dibakar KST di Nduga. Aparat TNI-Polri mengaku sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan kondisi sang pilot.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menegaskan pencarian pilot Susi Air masih terus dilakukan, namun belum juga berhasil menemukan pilot Philips Marthen 

Profil 3 Kapal Perang Rusia Pembawa Rudal Kayak, Latihan Tempur Bersama TNI AL

Mayjen Saleh Mustafa selaku penanggung jawab keamanan di wilayah Papua menegaskan telah melakukan koordinasi dengan semua pihak untuk menyelamatkan pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru itu.

"Sampai saat ini upaya yang dilakukan terhadap penyelamatan Pilot Susi Air ini masih dilakukan pendekatan dialog atau soft approach yang dilakukan oleh Tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat dan Pemerintah Daerah Nduga," kata Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dalam keterangan persnya, Kamis, 16 Februari 2023.

Mencekam! Bocah SD Papua Berlindung di Kolong Meja Saat Baku Tembak TNI-Polri vs KKB Terjadi

Pilot Susi Air, Kapten Philips Max Mehrtens disandera KKB Papua.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Saleh menekankan bahwa aparat TNI-Polri punya standar operasi yang harus dijalankan dalam upaya penegakan hukum, agar persoalan ini tidak berlarut, yaitu harus ada batas waktunya.

"Saya tidak bisa sampaikan dan ungkapkan waktunya, karena ini suatu hal yang dirahasiakan. Tetapi apabila tiba waktunya, maka TNI-Polri akan melakukan penegakan hukum secara terukur, terpilih dan terarah," tambahnya.

Menurutnya, kesiapan aparat TNI-Polri yang sudah terpilih dan terseleksi akan melaksanakan tugasnya dengan terukur, terpilih dan terarah.

"Kita sudah bekali dan sudah diberikan arahan tentang hal-hal yang harus dilakukan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Antara lain penegakkan HAM, jadi jangan diragukan apabila nanti tindakan ini dilakukan kita tidak keluar dari rambu-rambu HAM," tegasnya

Jenderal Kopassus Pimpin Operasi

Terkait operasi pencarian, Pangdam menunjuk Danrem 172/PWY Brigjen TNI J.O. Sembiring sebagai Dankolaksops TNI untuk memimpin pelaksanaan operasi pencarian pilot Susi Air, berkoordinasi dan bersinergi dengan Satgas Damai Cartenz pimpinan Kombes Pol Faisal, yang Secara teknis dan taktis sudah dipersiapkan.

Selain itu, aparat TNI-Polri terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kedutaan Besar Selandia Baru yang sampai saat ini berlangsung baik. Wakil Kedutaan Selandia Baru sangat mendukung apa yang dilakukan TNI Polri dalam penegakan hukum. Namun upaya penyelamatan nyawa Pilot Philip Mark Mahrtens ini menjadi prioritas utama.

"Yang kita hadapi ini sebenarnya bukan pelaku dari kelompok separatis, ini namun pelaku teroris yang melakukan upaya-upaya pelanggaran kriminal. Oleh karenanya itu kita TNI-Polri harus melakukan operasi penegakan Hukum," ungkap Pangdam XVII/Cenderawasih.

Sementara itu, Danrem 172/PWY Brigjen TNI J.O. Sembiring mengatakan akan mengerahkan sumber daya yang dimiliki TNI-Polri termasuk BIN dan yang lainnya untuk tugas operasi ini.

"Personel Damai Cartenz dan Kopasgat telah mengamankan Bandara Paro. Saat ini situasi di Paro Nduga sudah tidak ada masyarakat, tetapi Bandara sudah diamankan dan bisa digunakan," kata Danrem 172/PWY.

Danrem menegaskan bagi yang menghalangi-menghalangi atau tidak mendukung terhadap kegiatan yang dilakukan penegakan Hukum oleh TNI Polri berarti bagian dari teroris tersebut.

Danpas III Brimob Brigjen Pol Gatot menambahkan Satuan Brimob terlibat mendukung pencarian Pilot Susi Air. Sama halnya dengan TNI, Brimob kata dia, juga memiliki batas waktu sesuai SOP dalam upaya pencarian dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya