IPW Apresiasi Kejagung Tak Banding Vonis Richard Eliezer

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan 1 tahun 6 bulan penjara bagi Richard Eliezer

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Sugeng mengatakan, dengan langkah tersebut, Kejaksaan melengkapi kemenangan rakyat. "Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yosua," kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis, 16 Februari 2023.

"Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap," ujarnya menambahkan.

Tata Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita cuma Divonis Satu Tahun

Sugeng mengatakan, aparat penegak hukum dalam persidangan perkara Brigadir J, baik dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding adalah langkah keberpihakan kepada suara publik.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Photo :
  • istimewa
Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

"Indonesia Police Watch mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir Yosua tidak hanya berhenti di sini, akan tetapi dapat diterapkan pada korban-korban ketidakadilan lainnya khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin tidak punya akses keadilan yang adil, yang diproses hukum," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI menegaskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer. Sehingga, vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menjelaskan jaksa merupakan representasi dari korban, mewakili korban dan negara melihat perkembangan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, ibu dan bapak Yosua dan kerabatnya. Saya melihat perkembangan dari mulai persidangan sampai kemarin akhir dari putusan Richard Eliezer. Satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," ujarnya di kantornya, Kamis, 16 Februari 2023.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menambahkan, "Kami mewakili korban dan negara, melihat perkembangan seperti itu, kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini."

Selain itu, Fadil menyebutkan, Richard Eliezer telah berterus terang dan kooperatif selama proses persidangan. Menurut dia, apa yang dilakukan Bharada Richard Eliezer patut diapresiasi.

“Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus-terang dan kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar peristiwa tindak pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya