KY Soroti Kelakuan Brimob di Sidang Kanjuruhan, Bakal Lakukan Ini
- VIVA Jatim/ Yudha Fury
VIVA Nasional – Komisi Yudisial (KY) mengaku mendapat informasi terkait persidangan peristiwa Kanjuruhan, di mana beberapa personel Kepolisian dari Satuan Brimob berkumpul dan berteriak di lokasi persidangan, sehingga menimbulkan situasi terkesan tidak kondusif.
“Setelah ditelisik lebih jauh, teriakan-teriakan tersebut memang diarahkan ke Jaksa Penuntut Umum, bukan hakim. Sekalipun demikian, hal itu terjadi di lokasi persidangan (pengadilan) yang pada akhirnya berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan”, kata Anggota Komisi Yudisial, Binziad Kadafi kepada wartawan, Kamis, 16 Februari 2023.
Kadafi melanjutkan, Kemandirian hakim dan peradilan sangat erat kaitannya dengan jaminan keamanan. Namun dalam peristiwa ini justru tindakan-tindakan tersebut dilakukan oleh personel Kepolisian, yang seharusnya menjadi aktor utama dalam memberikan jaminan keamanan terhadap hakim dan pengadilan.
“Komisi Yudisial akan berkomunikasi dengan Kepolisian RI khusus terkait dengan peristiwa ini, misalnya, pembatasan personel kepolisian yang tidak bertugas untuk pengamanan untuk hadir di persidangan, pembatasan penggunaan seragam kepolisian bagi pengunjung persidangan, dan sebagainya, agar kesan intimidatif dapat terhindarkan,” ujarnya.
Dalam kaitan itu, Kadafi mengatakan, KY akan berkomunikasi dengan Kepolisian RI terkait penghormatan terhadap hakim dan peradilan, termasuk jaminan keamanan, terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan personil kepolisian.
“Suasana kondusif dan penghormatan terhadap persidangan akan mendorong kepercayaan publik terhadap penanganan suatu perkara,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Puluhan anggota Brigade Mobil (Brimob) yang bertugas mengamankan jalannya sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 14 Februari 2023, ditegur petugas karena meneriakkan yel-yel penyemangat untuk tiga terdakwa dari Kepolisian RI. Mereka ditegur karena membuat suasana PN Surabaya ramai, padahal sidang perkara lain tengah berlangsung.
Saat itu, duduk sebagai terdakwa di sidang perkara Tragedi Kanjuruhan ialah Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Teriakan yel-yel itu disuarakan secara serentak oleh puluhan anggota Brimob yang berjaga saat sidang diskors pada pukul 15.45 WIB.
Pengamatan VIVA Jatim di lokasi, karena teriakan yel-yel tersebut, petugas keamanan PN Surabaya pun menegur puluhan anggota Brimob dan diingatkan agar tidak membuat suara yang menimbulkan kegaduhan. Sebab, selain perkara Tragedi Kanjuruhan, saat itu tengah berlangsung pula sidang perkara lainnya.
Sementara itu, Humas PN Surabaya AA Gede Agung Parnata mengatakan, tindakan meneriakkan yel-yel tersebut tidak dibenarkan di area pengadilan karena bisa mengganggu jalannya persidangan. “Saya sempat mendengar adanya suara-suara itu dan itu tidak dibenarkan, karena bisa mengganggu jalannya sidang, bukan saja sidang Kanjuruhan,” katanya.
Gede berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Dia juga meminta siapa pun yang berada di lingkungan PN Surabaya agar senantiasa menaati tata tertib yang berlaku. “Baik yang di dalam ruang sidang hingga di luar ruang sidang, khususnya di lingkungan PN surabaya,” katanya.