Jampidum Ungkap Alasan Tidak Ajukan Banding Atas Vonis Richard Eliezer
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengungkapkan sejumlah pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding, atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer.
Menurut dia, mulai dari proses persidangan sampai akhir kemarin putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, suatu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan dalam hukum manapun hukum nasional maupun hukum agama termasuk hukum adat.
“Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan. Berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu,” kata Fadil di kantornya, Kamis, 16 Februari 2023.
Ia menjelaskan jaksa sebagai representasi daripada korban, mewakili korban, negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu. “Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons. Kami menilai satu hari pemberitaan itu dan kami dalam mewujudkan keadilan itu harus melihat nilai-nilai yang timbul di masyarakat,” ujarnya.
Di samping itu, Fadil juga melihat putusan hakim ini sudah mengambil alih seluruh dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut dia, hakim yakin benar atas dakwaan dan tuntutan yang dibacakan jaksa tersebut.
“Seluruhnya saya lihat unsur yang dikutip hakim. Sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substatif yang dapat diterima masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, Fadil menyebutkan, Richard Eliezer yang telah berterus terang, kooperatif dari awal sehingga itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang ingin membongkar suatu peristiwa tindak pidana.
“Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini. Sehingga putusan ini, kemarin saya mendengar kuasa hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkracht lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap,” ujarnya.
Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, kata Fadil, bahwa keluarga korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orangtua korban Yoshua. “Karena mewujudkan keadilan itu memang sudut pandang yang berbeda, itu hal biasa. Tapi ketika masyarakat, ketika korban telah menerima itu sudah lebih dari cukup,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.