Terjadi Kecelakaan di Duri Kosambi Jakarta Barat Antara Mobil dan Odong-odong, 1 Orang Meninggal

Ilustrasi kecelakaan maut
Sumber :
  • tangkapan layar/ Dani (Bekasi)

VIVA Nasional – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat antara sebuah mobil dan odong-odong jenis Viar pada Kamis 16 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.

Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang, Dua Orang Tewas

Kecelakaan tersebut terlihat dari sebuah unggahan video di akun Instagram @jakartabarat24jam. Dalam video yang di unggah oleh akun tersebut, terlihat sebuah mobil berwarna hitam rusak parah bagian belakang hingga masuk ke jalan trotoar. Sementara odong-odong jenis Viar tersebut dalam keadaan baik-baik saja tidak ada kerusakan. Satu penumpang yang masih anak-anak meninggal dunia dalam kejadian ini.

“Ada yang meninggal ini,” ucap seorang pria yang merekam insiden tersebut, dikutip VIVA Kamis, 16 Februari 2023.

Fakta Baru Penyebab Utama Kecelakaan Tol Cipularang, Korlantas Polri Sebut Sopir Truk Belum Mahir
HMID Ungkap Alasan New Hyundai Tucson Belum Dirakit Secara Lokal

Banyak warga yang mengerubungi di lokasi kejadian. Terlihat Dishub juga ikut membantu mengkondisikan kecelakaan tersebut. Belum diketahui kronologi dari kejadian ini. Saat ini jenazah korban sudah dibawa ke RSUD Tangerang.

Warganet banyak yang menanyakan, mengapa odong-odong bisa melintas di jalan raya. Padahal, odong-odong sudah tidak diperkenankan melewati jalan raya.

Odong-odong dilarang melintas di jalan raya

Kecelakaan maut odong-odong

Photo :
  • Tim Desain VIVA

Menilik dari situs pusiknas.polri.go.id, tidak semua kendaraan layak melintasi jalan raya. Ada aturan kelayakan yang harus dipenuhi kendaraan. Apabila tak layak pakai, kecelakaan bisa terjadi dan memakan korban jiwa. 

Odong-odong merupakan mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut banyak penumpang. Sebenarnya, odong-odong tidak boleh melintasi jalan raya. 

Hal itu ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Odong-odong tidak layak melintas di jalan raya sebab bukan angkutan umum. Hasil modifikasi itu dianggap tidak aman untuk dikendarai di jalan. 

Selain itu, mengoperasikan odong-odong di jalan raya dapat mengakibatkan kemacetan dan berpotensi merusak fasilitas umum.

Dengan demikian keberadaan odong-odong sebenarnya melanggar peraturan dan berujung pada penindakan secara pidana. 

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan larangan itu menyangkut aspek keselamatan jiwa.

Sebenarnya, masyarakat dapat memodifikasi kendaraan. Asalkan, modifikasi kendaraan harus memenuhi izin dan uji tipe ulang. Modifikasi dilakukan dengan registrasi dan identifikasi sesuai dengan UU LLAJ.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya