ISESS: Richard Eliezer Harus Legowo Dipecat Polri, Bisa Jadi Preseden Buruk

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Peneliti Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard harus legowo jika dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Crazy Rich Makassar Kena Tipu Iming-Iming Masuk Akpol, Uangnya Dipakai Pelaku Sewa Artis

Menurut dia, jika Bharada Richard tidak dipecat sebagai Anggota Polri karena dihukum 1 tahun 6 bulan penjara terbukti dan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, tentu akan mencoreng nama instituti Polri.

“Eliezer memang harus legowo dipecat dari Polri. Bila Eliezer tidak di-PTDH, justru akan menjadi preseden buruk bahwa personel pelaku tindak pidana bisa diterima sebagai anggota Polri dengan alasan sekedar menerima perintah atasan,” kata Bambang saat dihubungi wartawan pada Kamis, 16 Februari 2023.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

Menurut dia, kalau merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Bahwa, peluang kembali jadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup.

“Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomotis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya. Pasti sidang etik harus segera dilakukan setelah vonis hakim diketok,” jelas dia.

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Bharada Richard Eliezer tiba di PN Jakarta Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Yang jadi pertanyaan, kata dia, apakah Polri ingin membangun polisi yang profesional atau tidak. Sebab, kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional.

“Harus dikesampingkan karena bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan. Artinya, dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tak bisa dibenarkan pada anggota Brimob sekalipun,” ucapnya.

Tentu saja, Bambang menyebut perjuangan Bharada Richard tidak sia-sia karena telah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Justru, kata dia, masyarakat harus memahami upaya perbaikan Polri lagi dibangun saat ini.

“Tak ada yang sia-sia. Perjuangan dia akan dicatat dalam sejarah sebagai tumbal atasannya dan itu yang harus ditempuh. Publik harus bisa membedakan empati pada Eliezer sebagai manusia dengan upaya perbaikan institusi Polri,” ujarnya.

Memang, lanjut Bambang, resiko seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan memang seperti itu dan ini harus jadi pelajaran semua personel Polri. “Dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer bisa diterima kembali dinas sebagai Anggota Polri pasca divonis cuma 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali bertugas di institusi Polri (karena putusan dibawah 2 tahun),” kata Sugeng melalui keterangannya pada Rabu, 15 Februari 2023. 

Maka dari itu, kata Sugeng, IPW mendorong Polri agar menerima kembali Bharada Richard Eliezer bertugas kembali demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Korps Bhayangkara. 

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ujarnya. 

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya