Divonis Lebih Ringan, Keluarga Bharada E Richard Eliezer di Manado Gelar Doa Syukuran

Berbagai Ekspresi Pendukung Bharada Richard Eliezer Usai Vonis
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pada Rabu, 15 Februari 2023 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim PN telah menetapkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim pun memutuskan untuk memberikan vonis ringan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E atas perkaranya tersebut. Di mana, vonis yang diberikan kepada sang eksekutor penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Richard Eliezer

Photo :
  • YouTube tvOneNews

Putusan sidang vonis kemarin tentunya jauh dari tuntutan jaksa kepada mantan ajudan Fredy Sambo, yang sebelumnya dijatuhi 12 tahun penjara. Menanggapi hasil sidang vonis terhadap Bharada E membuat sejumlah pihak bersukacita, tak terkecuali keluarga besar.

Sebagai bentuk rasa syukur atas ringan vonis yang diberikan kepada anaknya tersebut, pihak keluarga Richard Eliezer pun menggelar doa bersama di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu, 15 Februari 2023 kemarin, pukul 20.000 Wita.

Tentu saja, hasil vonis sidang kemarin membuat pihak keluarga besar Richard Eliezer berbahagia dan penuh rasa syukur yang tak terduga.

Keluarga Bharada E

Photo :
  • TvOneNews.com

"Kami keluarga tentunya sangat bersyukur karena tuhan telah mendengarkan Doa-doa kami sehingga apa yang kami harapkan, hakim menjatuhi putusan ringan karena kejujuran Ichad yang bisa mengungkap fakta di persidangan bisa dikabulkan Tuhan," terang Paman Eliezer, Royke Pudihang usai mengelar doa bersama, mengutip laman TvOnenews.com.

Seluruh pihak keluarga dekat dari Richard Eliezer Pudihang Limau pun menyempatkan hadir dari berbagai daerah untuk menggelar doa bersama di rumah sang paman Royke Pudihang yang lokasinya berada di Perum Mapanget Permai, Manado.

Pemalsu Sertifikat Habib Dihukum 1,5 Tahun Bui, Rabithah Alawiyah Bilang Begini

Pada gelaran doa tersebut, tak lupa pihak keluarga yang hadir mengucapkan rasa syukurnya kepada Tuhan yang Maha Esa karena anaknya tersebut Bharada E bisa diringankan vonisnya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Di mana putusan sidang ini tentu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara.  Royke Pudihang selaku paman Richard Eliezer pun mengatakan, acara doa bersama ini sebagai ungkapan rasa syukur yang tak terkira atas hasil putusan hakim yang telah meringankan hukuman Richard Eliezer. 

Wanita Pembunuh Pelajar SMP dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara

Menurutnya, Richard di mata keluarga merupakan seorang anak yang rajin, penurut dan taat beribadah. Dirinya juga mengungkapkan, bahwa digelarnya doa bersama ini agar Richard senantiasa bisa bersabar dan ikhlas menjalani proses hukum yang harus dilewatinya tersebut.

Terpidana Kasus Korupsi Diminta Bayar Uang Rokok Rp300 Ribu oleh Petugas Rutan KPK

"Doa ini juga dipanjatkan agar Ichad bisa menjalani masa hukuman ini dengan penuh sabar dan ikhlas," kata Royke. 

Keluarga besar Icad sapaan akrabnya itu juga berharap setelah menjalani masa hukuman nanti, dirinya bisa kembali berdinas sebagi anggota Polri yang taat pada azaz dan aturan hukum yang berlaku.

Ilustrasi gambar : Hukum

Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida

Terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024