Curhat Adik Brigadir J, Reza Hutabarat setelah Sidang Vonis Bharada E Richard Eliezer
- tvOnenews
VIVA Nasional – Adik Nofriansyah Yosua (Brigadir J) Reza Hutabarat mencurahkan isi hatinya di media sosial pasca sidang vonis terhadap para terdakwa pembunuhan berencana selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 15 Februari 2023.
Untuk diketahui, masing-masing vonis terdakwa yakni, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Chandrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan Richard Eliezer 1,6 tahun atau 18 bulan penjara.
Reza melalui akun Instagram pribadinya maharezarizky mengatakan bahwa vonis yang dijatuhi hakim untuk para terdakwa pembunuhan berencana tersebut sudah sesuai rencana tuhan yang maha adil dan maha tahu.
“Tuhan yang punya semua rencana di balik ini, tuhan itu adil, tuhan itu tahu,” tulisnya, dikutip Kamis 16 Februari 2023
Reza Hutabarat bercerita kejadian pembunuhan berencana yang menewaskan sang kakak ini merupakan pengingat bahwa tidak ada manusia yang dapat menutupi kebohongan serapat apapun karena tuhan maha mengetahui.
Dia pun memberikan perumpamaan mengutip pernyataan tuhan kristus soal buah kejujuran. Menurutnya kejujuran akan selalu menemukan akhir yang manis, sementara kejahatan bakal terjerumus kepada kesialan.
“Tuhan itu di atas segalanya. Tuhan pernah berkata buah kejujuran adalah manis, buah kejahatan adalah pahit,” demikian Reza
Respons bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak
Sebelumnya, terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bibi Brigadir J Rohani mengatakan bahwa pihak keluarga sangat kecewa karena hukuman vonis yang diterima oleh Richard Eliezer dianggap terlalu rendah.
"Saya sebagai bibi keluarga Brigadir J, ya sangat kecewa karena hukumannya terlalu rendah," ujar Rohani Simanjuntak, Jambi, Rabu 15 Februari 2023.
Rohani menyebutkan, vonis yang diterima oleh Richard sangat miris sekali karena satu tahun enam bulan, sedangkan keponakannya tersebut dihilangkan nyawanya. "Kami sangat sedih memang dia disuruh, diperintah tapi Bharada E itu menembak," tutur bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak.
Rohani mengatakan, vonis Bharada E dinilai tidak adil itu, tapi tergantung pengacara apa tanggapannya, namun bagi dirinya pribadi sangat disayangkan, karena cucuran darah keponakannya tidak terbayarkan.