Ferdy Sambo Divonis Mati, Wamenkumham Tepis Potensi Jual Beli Surat Kelakuan Baik
- Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
VIVA Nasional – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi ihwal aturan percobaan 10 tahun pada terpidana mati, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berpotensi menimbulkan jual beli surat kelakuan baik.
Eddy Hiariej, begitu ia karib disapa, menegaskan, penilaian kelakuan baik bukan hanya dinilai oleh pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Dalam Pasal 100 KUHP baru, terpidana mati akan diberikan masa percobaan 10 tahun. Apabila terpidana mati selama masa percobaan menunjukkan sikap baik, maka hukuman yang diberikan dapat diubah menjadi seumur hidup.
"Ya kalau memang pikiran kita itu kotor, pikiran kita itu selalu berprasangka buruk, pikiran kita itu sudah apriori, maka sebetulnya aturan apapun itu berpotensi. Tetapi kita berpikir normatif, yang wajar-wajar saja, bahwa kelakuan baik terhadap seorang terpidana mati penilaiannya itu tidak hanya dilakukan oleh petugas Lapas," kata Eddy dalam keterangannya, Kamis, 16 Februari 2023.
Eddy menjelaskan, dalam masalah ini, terdapat hakim pengawas dan pengamat yang bertugas mengamati setiap narapidana. Hal ini juga seperti diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
"Apa fungsi hakim pengawas dan pengamat? Fungsinya adalah untuk memastikan apakah vonis, apakah putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada terpidana itu bisa berlaku efektif, ataukah tidak untuk memperbaiki si terpidananya," kata Eddy.
Guru Besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menekankan, tak hanya petugas Lapas yang memberikan penilaian baik dan buruk warga binaan pemasyarakatan. Tapi juga melibatkan unsur lain, dalam melakukan penilaian terhadap terpidana.
"Tidak hanya petugas lapas semata yang memberikan baik-buruk dari seorang warga binaan, apalagi terpidana mati. Tapi kita juga melibatkan yang lain. Semua ini akan diatur dalam peraturan pemerintah terkait pelaksanaan pidana mati," imbuhnya.