Soal Biaya Haji 2023, Menag Yaqut Tegaskan Pemerintah dan DPR Tak Buta dan Tuli
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah dan DPR RI mendengarkan aspirasi, saran dan keluhan masyarakat secara serius terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023.
Pemerintah dan DPR, kata Yaqut, mendengarkan dan melihat situasi masyarakat sehingga akhirnya memutuskan BPIH lebih rendah dari yang diusulkan.
“Diskusi panjang kita selama 2 minggu ini membuktikan bahwa DPR dan pemerintah tidak buta dan tidak tuli kita bisa mendengarkan, kita bisa melihat kondisi dan situasi yang terjadi di masyarakat berikut dengan kemampuan-kemampuan yang dihadapi oleh calon yang dimiliki oleh calon jemaah haji, sehingga kita bisa memutuskan BPIH seperti sekarang ini,” kata Yaqut usai Raker penetapan BPIH 2023 dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu malam, 15 Februari 2023.
Diketahui, BPIH 2023 yang ditetapkan per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26. BPIH ini terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Pada 19 Januari 2023 lalu, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
Yaqut mengakui bahwa sebagian jemaah masih merasa besaran BPIH yang ditetapkan belum ideal lantaran terlalu mahal. Namun, kata Yaqut, angka yang ditetapkan DPR dan pemerintah merupakan ikhtiar terbaik untuk menjaga keadilan bagi 5 juta jemaah haji yang masih mengantre.
“Memang bagi sebagian kita mungkin tidak terasa ideal masih dianggap masih dianggap terlalu mahal tapi percayalah kita semua meyakini bahwa ini adalah ikhtiar terbaik kita untuk menjaga keadilan buat 5 juta jemaah haji yang masih dalam posisi antrean,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yaqut menegaskan keputusan BPIH 2023 dengan rata-rata Rp 90 juta per jemaah haji reguler sangat akomodatif. Menurut dia, Pemerintah dan DPR telah mendengarkan masukan dari masyarakat.
“BPIH yang kita putuskan ini sangat akomodatif baik dari kemampuan jemaah dan fasilitas yang diberikan serta kondisi keuangan,” imbuhnya.