Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memvonis Mati Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis mati itupun turut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Kemudian, sebagai pejabat yang mengabdi pada negara, Wahyu Iman Santoso ternyata memiliki sejumlah nilai kekayaan.
Tak hanya Sambo, Wahyu pun turut mengetuai sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Wahyu pun turut ditemani oleh dua anggota hakim yang juga memimpin jalannya sidang pembunuhan berencana. Kedua anggota hakim itu yakni, Morgan Simanjuntak dan juga Alimin Ribut Sujono.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyu Iman Santoso tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12.009.356.307 atau 12 Miliar.
Kemudian, Wahyu selaku ketua hakim yang membacakan vonis Ferdy Sambo itu, ternyata terakhir kali melaporkan harta kekayaannya tersebut pada 24 Januari 2022 untuk periodik 2021. Saat itu, Wahyu masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dari sejumlah harta kekayaan Wahyu, ternyata kekayaannya meliputi delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam.
Tanah dan bangunan Wahyu di antaranya hasil warisan. Kemudian, aset tanah yang dimiliki Wahyu tersebut seluruhnya bernilai Rp Rp 7.900.000.000 atau 7 Miliar.
Selanjutnya, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, ternyata juga memiliki 1 unit mobil dan 1 unit motor dengan total nilai mencapai Rp 358 juta. Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2018 dan motor Honda Vario tahun 2016.
Wahyu pun turut mempunyai harta yang bergerak di bidang lainnya sebesar Rp 1.935.000.000 atau 1 Miliar. Kemudian, kas dan setara kas senilai Rp 2 Miliar. Ia juga tercatat memiliki harta lainnya sebesar Rp 2 Miliar.
Kendati demikian, ketua majelis hakim yang tega berikan vonis mati untuk Sambo, ternyata juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 693 juta. Dengan demikian, total harta kekayaan Wahyu yang dilaporkan pada Januari 2022 lalu, sebesar Rp 12.009.356.307 atau 12 Miliar.