Ronny Talapessy Tak Kuasa Nahan Tangis Usai Richard Eliezer Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Instagram: ronnytalapessy
VIVA Nasional – Ronny Talapessy pengacara Bharada E alias Richard Eliezer ucap syukur lantaran kliennya divonis hukuman ringan. Ia tak kuasa menahan tangis usai ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengetukkan palu tanda berakhirnya persidangan pada Rabu, 15 Februari 2023 kemarin.
Ketika keluar ruangan, banyak yang mengerubunginya untuk memberika selamat atas usahanya yang membuahkan hasil. Ia langsung memeluk tim penasihat hukum Richard Eliezer yang lain, sukarelawan, hingga beberapa pengunjung sidang.
Ronny Talapessy nangis kejer saat dikerumuni banyak orang. Bahkan tangannya pun sampai tersangkut. Ronny merasa terharu dengan perjuangannya mendampingi Richard Eliezer mendapatkan hasil yang maksimal.
Ronny mengatakan, vonis 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer adalah kemenangan bagi pencari keadilan di Indonesia. Ia juga mengatakan bahwa vonis ini sesuai dengan target.
Ia berterima kasih kepada jaksa yang berhasil membuktikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ronny juga menyebut majelis hakim berhati mulia karena mendengarkan suara masyarakat yang menuntut keadilan.
“Terima kasih dukungannya. Kita memperjuangkan keadilan buat Richard, bukan buat siapa-siapa tapi buat Indonesia,” ungkap Ronny dengan tangisan haru seusai persidangan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
Dengan suara lantang dan raut wajah sehabis menangis, Ronny juga menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan doa dari semua pihak.
“Tuhan mengabulkan doa orang kecil,” kata Ronny.
Ronny mengatakan, Richard Eliezer menyampaikan terima kasih atas dukungan luar biasa dari publik terhadapnya. Dia mengaku tidak bisa langsung menemui Richard Eliezer karena situasi yang ricuh.
“Tadi dia (Richard) sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak,” jelasnya.
Sementara itu, Ronny meyakini vonis majelis hakim ini sudah merupakan putusan yang adil, sehingga berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding.
“Kami terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan yang maha kuasa,” imbuhnya.