Putri Candrawathi Tak Terbukti Alami Pelecehan Seks, Ini Respons Komnas Perempuan

Sidang Vonis Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komnas Perempuan menilai keputusan majelis hakim yang menyebut tidak adanya motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J merupakan kewenangan proses hukum. 

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Pasalnya, Komnas Perempuan dan Komnas HAM menyebut jika Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi.

"Pembuktian dugaan tindak pidana merupakan kewenangan proses hukum," ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani saat dihubungi VIVA, Kamis 16 Februari 2023.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Sidang Vonis Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Andy juga menyebut pihaknya tetap menghormati segala keputusan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap Putri Candrawathi. Di mana, Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

"Komnas Perempuan menghormati putusan hakim maupun hak pencari keadilan untuk mengambil upaya hukum atas kasusnya," tutur Andy.

Sebelumnya, Komnas Perempuan menyebut bahwa Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J berupa pemerkosaan. 

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kekerasan seksualnya berbentuk perkosaan atau persetubuhan itu terjadi di sore hari dan, inilah yang kemudian, dalam benang merah yang ditemukan Komnas HAM," kata Komisioner Komisi Nasional Perempuan Siti Aminah Tardi, seperti dikutip dari YouTube Kompas.com, Sabtu, 3 September 2022.

Siti mengatakan, saat itu kondisi istri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sedang tidak sehat. Setelah mengalami dugaan perkosaan tersebut, Putri ada di depan kamar mandi kemudian dibantu kembali masuk ke kamarnya.

"Dalam hal itu, posisi itu Ibu P sedang tidak sehat, ia pasca-perkosaan yang dialami ditemukan di depan kamar mandi oleh Ibu Susi, kemudian dibantu oleh Kuat untuk masuk kembali ke kamar," kata dia.

Komisioner Komisi Komnas HAM Beka Ulung Hapsara sebelumnya menyatakan lembaganya menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang menjadi awal terjadinya pembunuhan Brigadir J.

Hal itu dikatakan Beka saat memberikan kesimpulan hasil temuan investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dugaan kekerasan seksual itu dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sehari sebelum pembunuhannya, 7 Juli 2022, di Magelang.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh J kepada PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Beka di kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Kamis.

Dugaan kuat pelecehan seksual ini, menurut Beka, didasari dua hal. Pertama, pembunuhan Brigadir J ini merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Selain itu, Beka juga menyebut bahwa tidak adanya dugaan penyiksaan selain yang diakibatkan dari luka tembak. Bantahan ini diperkuat melalui hasil autopsi pertama dan kedua yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya