Ronny Talapessy Sebut Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara Sesuai Target
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mengatakan putusan 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya sudah sesuai dari target yang diharapkan.
Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Richard Eliezer, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kami sudah diskusi bahwa target dari kami sebagai kuasa hukum sesuai dengan harapan bahwa target kami adalah Richard Eliezer di bawah 5 tahun,” kata Ronny Talapessy di kawasan Barito pada Rabu, 15 Februari 2023.
Namun, ia mengaku belum mengetahui langkah selanjutnya seperti apa pasca-vonis 18 bulan penjara untuk Richard Eliezer. Sebab, kata dia, salinan putusan perkara tersebut belum diterimanya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami sebagai penasihat hukum memang belum menerima salinan putusan secara utuh. Ke depannya seperti apa, kami sempat berdiskusi tapi belum berdiskusi dengan RE. Pada prinsipnya, kami penasihat hukum menerima putusan dari majelis hakim. Tetapi, target dari kami sebagai kuasa hukum sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Menurut dia, prosesnya juga perlu melihat dari jaksa penuntut umum yang memiliki kesempatan hak untuk mengajukan banding atas vonis yang jauh dari tuntutan 12 tahun penjara. “Kita akan lihat apakah JPU banding atau tidak. Kita tidak tahu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.