NCW Cium Kejanggalan di KPK Soal Pulangkan 2 Pati Polri

Ketua Nasional Coruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Ketua Nasional Coruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna, menyoroti dipulangkannya Deputi Penindakan dan Eksusi KPK serta Direktur Penyelidikan, ke Polri. Dia mencium ada kejanggalan.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Hanifa mengatakan, KPK tidak bisa memulangkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priyantoro, hanya melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri, untuk promosi jabatan

"Pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai. Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka," kata Hanifa, dalam keterangannya, Rabu 15 Februari 2023.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

Persoalan ini mencuat, terkait dengan kabar mengenai perselisihan penanganan kasus Formula E. Jika itu benar, kata Hanifa, maka apa yang dilakukan KPK menurutnya berbahaya.

"Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegakan hukum," kata Hanifa.

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Maka kalau ini diminta sendiri oleh KPK terhadap Polri, menurut dia tidak bisa diberhentikan. "Mereka harus tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan," tutur Hanifa.

Bagi dia, permintaan Ketua KPK memulangkan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan, dikembalikan ke instansi, cukup janggal. Apalagi soal etik hingga masa jabatan, bukan menjadi alasan terhadap permintaan penarikan itu.

Untuk itu, menurutnya Kapolri bisa meminta ke Ketua KPK agar menarik kembali suratnya tersebut, terkait rekomendasi pemulangan Karyoto dan Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara.

"Mengingat loyalitas pegwai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan loyalitas itu kepada sistem. Meraka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik," jelas Hanifa.

Lanjutnya, KPK bisa mengembalikan personel Polri ke instansi untuk yang sifatnya penugasan atau bantuan. Bila permintaan institusi Polri untuk promosi atau pembinaan karir.

"Namun, alangkah baiknya dijelaskan secara terbuka kepada publik, sehingga tidak ada persepsi negatif dari publik bahwa adanya intevensi Pimpinan KPK terhadap penanganan kasus tertentu," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya