Menag Yaqut Setuju BPIH 2023 Rp90 Juta, Jemaah Haji Tanggung Biaya Rp49,8 Juta
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H atau 2023 senilai Rp90.050.637,26.
Dari angka itu, menurut Yaqut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan ditanggung jemaah sebesar Rp49,8 juta dan penggunaan nilai manfaat atau subsidi per jamaah sebesar Rp40,2 juta.
“Kami sepakat bahwa besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah haji reguler per jamaah sebesar Rp90.050.637,26," kata Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Dia melanjutkan,"Jumlah ini terdiri atas dua komponen, yaitu perjalanan ibadah haji atau BIPIH, yang rata-rata per jamaah sebesar Rp 49.812.726 atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp 40.237.937 atau setara dengan 44,7 persen."
Yaqut juga sepakat pengelompokan besaran pelunasan jemaah haji dengan pertimbangan aspek keadilan. Karena itu, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 orang yang diberangkatkan pada tahun 2023, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
Kemudian, jemaah haji 2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Sementara jemaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada 2023, menurut Yaqut, tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah tahun 2020 sebesar Rp845.708.000.000. “84 ribu jemaah lunas tunda tahun 2020 yang diharapkan semuanya bisa berangkat haji tahun ini,” kata Yaqut.