DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 49,8 Juta
- VIVA/Dedy Priatmojo
VIVA Nasional – Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah menyepakati usulan Kementerian Agama, bahwa biaya haji 2023 yang akan dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 49,8 juta.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Jumlah tersebut yakni 55,3 % dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637. Adapun 44,7 % sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 juta
"Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637.26 yang terdiri dari: Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 %,” kata Ketua Panja Biaya Haji, Marwan Dasopang, saat membacakan kesimpulan rapat.
“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44.7 %," kata Marwan menambahkan.
Panja merinci Bipih sebesar Rp 49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta dipakai untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
"Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67," kata Marwan.
Jemaah Tunda 2020 Tak Dikenakan Tambahan
Hal lain yang turut diputuskan adalah, jemaah haji lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 2023, tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Sementara haji lunas tunda 2022 yang sebesar 9.864 jemaah, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan jemaah 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan biaya tambahan pelunasan Rp 23,5 juta.