Hakim Agung Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap 200 Ribu Dolar Singapura
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA Nasional – Sudrajad Dimyati yang merupakan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara di MA.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto mengatakan suap itu ditujukan agar perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dapat diputuskan sesuai keinginan penyuap.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Wawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 15 Februari 2023.
Jaksa mendakwa Sudrajad Dimyati menerima suap itu bersama dengan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti (ETP), dan dua Kepaniteraan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH). Terdakwa diduga menerima suap tersebut dalam kurun waktu Maret 2022 hingga Juni 2022.
Adapun dugaan suap tersebut diberikan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IKS) bersama dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Penyuap ingin gugatannya dikabulkan di tingkat Kasasi.
Jaksa menjelaskan perkara suap tersebut bermula dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang mengalami permasalahan, yaitu deposan tidak terpenuhi hak-haknya. Selain itu, KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Semarang.
Selanjutnya para deposan yang di antaranya yakni Heryanto dan Ivan Dwi bertemu dengan Theodorus dan Eko selaku pengacara untuk berkonsultasi.
Kemudian, kedua pengacara itu mengajukan gugatan pembatalan putusan perdamaian ke Pengadilan Negeri Semarang, tetapi ditolak.
Kemudian kedua pengacara itu menyarankan kedua kliennya mengurus perkara ke Mahkamah Agung agar permohonan kasasi yang diajukan bisa dikabulkan dengan menyiapkan sejumlah uang.
"Atas saran tersebut Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto menyetujuinya," kata jaksa.
Selanjutnya, lanjut jaksa, kedua pengacara itu berupaya mengurusi perkara itu kepada Desy untuk bisa mempengaruhi keputusan Hakim Agung. Kemudian pengacara itu berhubungan dengan Muhajir untuk pengurusan perkara itu.
"Desy Yustria juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan perkara tersebut disiapkan uang sejumlah SGD 200 ribu atas uang pengurusan perkara tersebut," kata jaksa.
Selanjutnya Muhajir menghubungi Elly yang merupakan representasi dari Sudjarad Dimyati untuk meneruskan permintaan pengurusan perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Eko selaku pengacara penggugat memberikan uang SGD 200 ribu kepada Desy, dan uang tersebut diteruskan untuk dibagi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), dan Sudrajad Dimyati.
"Bahwa pada 31 Mei 2022, Majelis Hakim yang memeriksa perkara kasasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 memutus dengan amar mengabulkan permohonan dari pemohon," kata Wawan.
Dalam perkara ini, Sudrajad didakwa dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.