Usai Divonis 1,5 Tahun, Bharada Richard Eliezer Lanjut Sidang Etik
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi hukuman kepada Richard Elizier Pudihang Lumiwu alias Bharada E sebesar 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bharada E.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo buka suara terkait sidang kode etik profesi (KKEP) Polri terhadap Richard Elizier dan Bripka Ricky Rizal yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk itu (sidang kode etik), nunggu info dari Propam dulu,” kata Dedi saat dihubungi wartawan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Menurut dia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tentu menghormati apa yang telah menjadi keputusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, Polri menetapkan 5 orang tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E merupakan orang yang menembak Brigadir J pada saat dirumah dinas Ferdy Sambo. Dia ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Bharada E menyebut bahwa dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, dia tidak kuasa menolak perintah dari atasannya tersebut lantaran takut.
Setelah kasus itu diselidiki, mulanya Bharada E tetap dalam skenario Ferdy Sambo yang menyebut bahwa dirinya membunuh dengan alasan ditembak terlebih dahulu oleh Brigadir J.
Atas dasar itu, Ferdy Sambo menjanjikan kasus pembunuhan berencana ini dihentikan atau SP3, jika Bharada E tetap dalam pengakuan sesuai skenario eks Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.
Namun, Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak LPSK pun akhirnya mengabulkan permohonan JC tersebut. Dalam persidangan, Bharada E blak-blakan untuk membuat terang peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa juga membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan kata Jaksa, Bharada E merupakan eksekutor tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Bharada E pun dinilai telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. "Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," tegas jaksa.
Sementara yang meringankan, terdakwa Bharada E telah bekerjasama untuk membongkar sebuah kejahatan. "Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," tutur Jaksa.