Apa Itu Justice Collaborator, Peran Richard Eliezer yang Ringankan Vonisnya Jadi 1,5 Tahun?
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E adalah terdakwa yang menjadi Justice Colaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dirinya menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini, sehingga peristiwa yang melibatkan 5 terdakwa itu terungkap dengan terang. Richard Eliezer pun sudah divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pada Rabu, 15 Februari 2023. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Lalu, apa itu Justice Collaborator?
Pengertian Justice Collaborator
Menilik dari laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LK2 FHUI, justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum untuk membongkar suatu kasus.Â
Sebagai imbalannya, seorang justice collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.
Tindak pidana yang dimaksud ini seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator salah satu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya. Tapi, bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Di dalam peraturan nasional, keberadaan justice collaborator diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Jika seorang justice collaborator berbohong dalam keterangannya, berbagai hak yang dimiliki akan dicabut. Ia bisa dituntut telah memberikan keterangan palsu.
Kriteria untuk menjadi justice collaboratorÂ
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 pada angka (9a) dan (b), seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika:Â
- Digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa atau terorganisir.
- Justice collaborator bukanlah pelaku utama.
- Keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan dan andal.
- Pelaku mengakui tindakan yang dilakukan
- Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
- Mau bekerja sama dan kooperatif penegak hukum.
- Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap yang bersnagkutan atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.