Keadilan Benar-benar Hadir di Pengadilan Jakarta Selatan, Kata Pengacara Richard Eliezer

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan majelis hakim adil dalam putusannya yang memvonis kliennya itu 1,5 tahun penjara. 

"Dalam putusan ini kami melihat keadilan itu benar-benar hadir di PN Jaksel," kata Ronny kepada wartawan usai sidang vonis Richard Eliezer, Rabu, 15 Februari 2023.

Ronny juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah mendamping Richard Eliezer selama persidangan.

Berbagai Ekspresi Pendukung Bharada Richard Eliezer Usai Vonis

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"LPSK mendampingi Richard bagaimana meyakinkan Richard agar dia tidak takut sehingga dia dijaga dan dikawal. Kami berterima kasih kepada LPSK," kata Ronny.

Tak hanya kepada LPSK, Ronny Talapessy juga berterima kasih kepada para Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, berbagai pandangan yang berbeda selama persidangan berlangsung itu hal yang biasa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Intip Koleksi Mobil Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri, Pernah Pecat Ferdy Sambo

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Ekspresi Bharada Richard Eliezer Usai Vonis

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Richard Eliezer disebut tidak menghargai hubungan dekat dengan Brigadir J hingga mengakibatkan Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Tiga Pembunuh Berencana yang Sempat Dikira Begal Terungkap, Satu Orang Gantung Diri

Namun demikian, Wahyu menegaskan bahwa Richard Eliezer telah mengakui dan juga menyesali perilakunya karena menjadi eksekutor Brigadir J.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," beber Wahyu.

Kendati demikian, Richard Eliezer disebut masih mampu memperbaiki sikapnya karena usia yang terbilang masih muda. "Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari," kata Wahyu.

Tak hanya itu, Bharada E pun turut menyesali perbuatannya karena menjadi eksekutor pertama Brigadir J sebelum akhirnya tewas di tangan Ferdy Sambo.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya