Pertimbangan Hakim Tetap Vonis Bersalah Richard Eliezer Meski Ungkap Kejahatan Sambo

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis hakim menyebut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Bharada E memiliki kesempatan untuk mencegah Brigadir J tewas, namun tak dilakukan mantan buah Ferdy Sambo itu.

Hal itu diungkapkan oleh Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023. Atas perkara tersebut, Richard Eliezer divonis 1 tahun enam bulan penjara.

Kesempatan pertama ketika Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saat di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.

"Menimbang bahwa seyogyanya baik saat di Saguling ketika saudara mengetahui ada perintah membunuh dari saksi Ferdy Sambo yang salah, terdakwa memiliki kesempatan membatalkannya akan tetapi justru sebaliknya," kata Alimin.

Kesempatan kedua, lanjut Hakim, ketika Brigadir J akan dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel. Hakim menilai Bharada E seharusnya bisa menembak korban tak di titik vital ketika diperintah Ferdy Sambo.

"Di sini pun sebenarnya terdakwa memiliki kesempatan menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari tubuh korbam Yosua, akan tetapi terdakwa tidak melakukannya," ujar Alimin.

Hakim Wahyu Iman Santoso, Hakim Sidang Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Turut Serta

Divonis 1 Tahun Penjara, Siskaeee Bakal Ajukan Banding?

Atas dasar perbuatannya, Hakim mengatakan, Bharada E telah memenuhi unsur kesengajaan itu didasari atas sejumlah perbuatan dan peran Richard dalam menghabisi nyawa Brigadir J. Salah satunya, saat menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan di atas yaitu dengan terdakwa mengatakan 'siap komandan' ketika saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua," kata Hakim Alimin di ruang pengadilan.

Sosok Jenderal Bintang 3 Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Pernah Usut Kasus Ferdy Sambo

Selain itu, perbuatan Bharada E yang menambahkan peluru ke senjata Glock-17 juga menjadi pertimbangan hakim dalam menilai memenuhi unsur dengan sengaja.

"Terdakwa telah menembak senjata Glock 17 ke arah tubuh korban Yosua dengan luka sebanyak 3 dan 4 kali antara dada kiri yang merupakan daerah vital, setelah mendengar teriakan saksi Ferdy Sambo 'Woy kau tembak, cepat, cepat kau tembak'," kata Hakim Alimin.

Abdul Gani Kasuba Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp108 Miliar dan 90 Ribu Dolar AS

"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal. Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti," sambungnya.

Komjen Ahmad Dofiri

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri menggantikan Agus Andrianto yang kini menjabat Menteri.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024