Pertimbangan Hakim Tetap Vonis Bersalah Richard Eliezer Meski Ungkap Kejahatan Sambo

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis hakim menyebut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Bharada E memiliki kesempatan untuk mencegah Brigadir J tewas, namun tak dilakukan mantan buah Ferdy Sambo itu.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Hal itu diungkapkan oleh Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023. Atas perkara tersebut, Richard Eliezer divonis 1 tahun enam bulan penjara.

Kesempatan pertama ketika Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saat di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

"Menimbang bahwa seyogyanya baik saat di Saguling ketika saudara mengetahui ada perintah membunuh dari saksi Ferdy Sambo yang salah, terdakwa memiliki kesempatan membatalkannya akan tetapi justru sebaliknya," kata Alimin.

Kesempatan kedua, lanjut Hakim, ketika Brigadir J akan dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel. Hakim menilai Bharada E seharusnya bisa menembak korban tak di titik vital ketika diperintah Ferdy Sambo.

Tamara Tyasmara Terima Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi dengan Berat Hati

"Di sini pun sebenarnya terdakwa memiliki kesempatan menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari tubuh korbam Yosua, akan tetapi terdakwa tidak melakukannya," ujar Alimin.

Hakim Wahyu Iman Santoso, Hakim Sidang Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Turut Serta

Atas dasar perbuatannya, Hakim mengatakan, Bharada E telah memenuhi unsur kesengajaan itu didasari atas sejumlah perbuatan dan peran Richard dalam menghabisi nyawa Brigadir J. Salah satunya, saat menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan di atas yaitu dengan terdakwa mengatakan 'siap komandan' ketika saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua," kata Hakim Alimin di ruang pengadilan.

Selain itu, perbuatan Bharada E yang menambahkan peluru ke senjata Glock-17 juga menjadi pertimbangan hakim dalam menilai memenuhi unsur dengan sengaja.

"Terdakwa telah menembak senjata Glock 17 ke arah tubuh korban Yosua dengan luka sebanyak 3 dan 4 kali antara dada kiri yang merupakan daerah vital, setelah mendengar teriakan saksi Ferdy Sambo 'Woy kau tembak, cepat, cepat kau tembak'," kata Hakim Alimin.

"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal. Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya