Richard Eliezer Tak Hargai Pertemanan dengan Brigadir J, Hal Memberatkan di Vonis Hakim

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso telah menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Richard Eliezer disebut tidak menghargai hubungan dekat dengan Brigadir J hingga mengakibatkan Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar Wahyu di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Namun demikian, Wahyu menegaskan bahwa Richard Eliezer telah mengakui dan juga menyesali perilakunya karena menjadi eksekutor Brigadir J.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," beber Wahyu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Ibu Histeris Usai Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah: Mati Mamah Nak

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

JPU Tuntut Crazy Rich PIK Helena Lim Ganti Rugi Rp 210 Miliar tapi Hakim Memvonis Rp 900 Juta


 

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025