Harapan Keluarga Brigadir J atas Hasil Vonis Richard Eliezer Terkabul

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Keluarga dari Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sebelumnya membeberkan harapan agar majelis hakim memberikan yang terbaik dalam vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu tersangka pembunuhan kasus pembunuhan Brigadir J.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

”Harapan kami sebagai keluarga dan sebagai ibu tentu mengharapkan yang terbaik dalam perkara ini. Semoga berjalan lancar, keadilan ditegakkan sebaik-baiknya. Biarlah majelis hakim memberikan yang terbaik bagi Richard Eliezer,” kata Rosti Simanjuntak, ibu dari Nofriansyah, sewaktu sebelum sidang pembacaan putusan Eliezer dimulai di Pengadilan NegeriJakarta Selatan.

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Mobil Pengacara Tabrak Kantor Pengadilan Negeri Manggarai, Pelaku Klaim Tak Sengaja

Penasihat hukum keluarga Nofriansyah, Martin Simanjuntak, menambahkan, pihak keluarga berharap agar majelis hakim memberikan vonis yang terbaik menurut hukum, khususnya dengan memperhitungkan Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Harapan Terkabul

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis hakim ini dapat dikatakan jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut Richard dihukum hukuman 12 tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Majelis Hakim menolak apa yang menjadi pembelaan Richar Eliezer.

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun di hal lain, Hakim menilai bahwa Richard Eliezer telah memberikan keterangan yang jujur ??dan dapat diterima oleh logika, posisi Richard Eliezer yang juga merupakan Justice Collaborator juga turut meringankan hukuman Richard Eliezer.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan Putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya