Sorak Sorai Pengunjung Sidang Pecah Sambut Putusan Sidang Richard Eliezer, Divonis 1,6 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Richard Eliezer atau yang kerap disapa dengan Bharada E akhirnya sampai di titik terakhir persidangan. Dirinya resmi divonis hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 1,6 tahun penjara.
Pada saat detik-detik pembacaan hasil putusan sidang vonis seketika ruang persidangan dipenuhi dengan ketegangan. Namun berbeda, setelah Majelis Hakim menyampaikan hasil vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang pada akhirnya hanya diberikan hukuman penjara selama 1,6 tahun.
Sidang vonis terhadap Richard Eliezer pun berlangsung di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Februari 2023 pagi hari.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun enam bulan," terang ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sidang vonis sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Sontak saja mendengar bacaan putusan sidang vonis hakim langsung disambut histeris sorak-sorai dari para pengunjung sidang di PN Jaksel, baik dari dalam maupun luar ruangan. Ruangan persidangan yang awalnya dipenuhi dengan ketegangan, seketika penuh dengan gemuruh sukacita dari pengunjung sidang.
Richard Eliezer yang awalnya hanya terdiam berdiri mendengar putusan vonis hakim pun langsung tak kuasa menahan tangis penuh haru, hingga menutup wajahnya dengan kedua tangannya sebagai ucap tanda syukur atas keringanan hukuman yang diterimanya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Usai Majelis Hakim membacakan hasil sidang vonis tersebut, Richard pun langsung dikawal ketat oleh beberapa petugas untuk dibawa keluar ruangan persidangan.
Keringanan hukuman yang diberikan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ini tak lepas dari berbagai pertimbangan Majelis Hakim. Beberapa di antaranya adalah, sosok Richard Eliezer yang dinilai masih terlalu muda dan memiliki banyak waktu untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Richard juga dinilai sangat sopan dan kerap berkata jujur selama persidangan berlangsung. Selain itu, status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator pun menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim memberikan vonis terhadap salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.