Bupati Purwakarta Anne Diperiksa Kejaksaan, Diduga Terkait Gratifikasi DPRD

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Pemkab Purwakarta

VIVA Nasional – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Rabu, 15 Februari 2023. Bupati Anne datang ke Kejari dengan didampingi oleh Sekda Purwakarta, Norman Nugraha. 

Orang Tua Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Hari Ini

Bupati cantik ini belum bersedia menjelaskan lebih lanjut maksud kehadirannya ke Kejari Purwakarta. 

Kabar yang beredar, Anne bakal dimintai keterangan terkait Laporan dan Pengaduan (Lapdu) masyarakat atas dugaan gratifikasi di sidang paripurna pada tanggal 14 September 2022 lalu, yang gagal dilaksanakan karena tidak kuorum.

KPK Putuskan Numpang Jet Pribadi Kaesang bukan Gratifikasi

"Memenuhi undangan, nanti ya setelah selesai," singkat Anne saat ditanya tentang kedatangannya ke Kejaksaan, Rabu 15 Februari 2023.

Diketahui sebelumnya, sidang paripurna DPRD Purwakarta yang digelar pada 14 September 2022 lalu gagal dilaksanakan karena tidak kourum.

Polisi Amankan Pelaku Rudapaksa dan Penyekapan Remaja di Tangerang

Dari 45 anggota DPRD yang hadir hanya 21 orang, sisanya tidak hadir dengan berbagai alasan. Karena hal tersebut, Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi menilai jika sidang paripurna itu ilegal karena melanggar tata tertib DPRD.

"Sidang itu ilegal, bahkan bisa dikatakan fiktif. Karena melanggar Tatib nomor 1 Tahun 2022," jelas Ahmad Sanusi pada Kamis, 9 Februari 2023.

Ahmad Sanusi menegaskan jika undangan paripurna pada 14 September 2022 bukanlah atas nama dirinya. Artinya, sidang itu terkesan dipaksakan dan ilegal.  

Muncul dugaan, sejumlah pimpinan dan anggota yang tetap melaksanakan sidang ilegal itu menerima gratifikasi. Sidang paripurna 14 September 2022 lalu pada intinya melakukan pembahasan laporan pertanggungjawaban

Perwakilan Forum Masyarakat Anti Korupsi

Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024