Bak Bumi dan Langit Vonis Richard Eliezer dan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis hakim ini dapat dikatakan jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut Richard dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Majelis Hakim menolak apa yang menjadi pembelaan Richar Eliezer. Namun di lain hal, Hakim menilai bahwa Richard Eliezer telah memberikan keterangan yang jujur dan dapat diterima oleh logika, posisi Richard Eliezer yang juga merupakan seorang Justice Collaborator juga turut meringankan hukuman Richard Eliezer.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan Putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Vonis yang diterima Richard Eliezer ini, sangat berbeda jauh dengan vonis yang diterima oleh Ferdy Sambo yang merupakan aktor utama Pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kepada Ferdy Sambo, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati yang merupakan hukuman maksimal dan terberat yang ada di Indonesia.
Padahal, Mantan Kadiv Propam Polri, itu dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan seumur hidup. JPU menilai Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sehingga layak dihukum seumur hidup.
Akan tetapi dalam sidang putusan yang dibacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati yang lebih berat dari tuntutan JPU. Hukuman kepada Ferdy Sambo sangat berbeda jauh bak bumi dan langit dengan yang diterima oleh Richard Eliezer yang hanya divonis 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya diberitakan Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jatau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu direncakan Ferdy Sambo bersama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sang sopir Kuat Ma'ruf.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," baca Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu menambahkan.