Turuti Perintah Sambo, Richard Eliezer Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, meyakini Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu dikatakan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Hakim mengatakan, Bharada E telah memenuhi unsur kesengajaan itu didasari atas sejumlah perbuatan dan peran Richard dalam menghabisi nyawa Brigadir J. Salah satunya, saat menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan di atas yaitu dengan terdakwa mengatakan 'siap komandan' ketika saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua," kata Hakim Alimin di ruang pengadilan.
Selain itu, perbuatan Bharada E yang menambahkan peluru ke senjata Glock-17 juga menjadi pertimbangan hakim dalam menilai memenuhi unsur dengan sengaja.
"Terdakwa telah menembak senjata Glock 17 ke arah tubuh korban Yosua dengan luka sebanyak 3 dan 4 kali antara dada kiri yang merupakan daerah vital, setelah mendengar teriakan saksi Ferdy Sambo 'Woy kau tembak, cepat, cepat kau tembak'," kata Hakim Alimin.
"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal. Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti," sambungnya.
Diketahui, Polri menetapkan 5 orang tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E merupakan orang yang menembak Brigadir J pada saat dirumah dinas Ferdy Sambo. Dia ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Bharada E menyebut bahwa dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, dia tidak kuasa menolak perintah dari atasannya tersebut lantaran takut.
Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.