LPSK Harap Hakim Pertimbangkan Status Justice Collaborator Richard Eliezer

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Ia diadili dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas, tidak ada keluarga Bharada E yang hadir dalam sidang vonis hari ini.

Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas

Photo :
  • Zendy Pradana
Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

"Hari ini enggak ada (keluarga yang hadiri sidang vonis Bharada E)," kata Susilaningtyas sebelum sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Namun, Susilaningtyas sengaja hadir untuk menemani Bharada E. Pada sidang vonis ini, dirinya berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya, mengingat Bharada E merupakan justice collaborator.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan Richard yang selama ini membongkar kejahatan yang sulit sekali untuk pembuktiannya karena ada obstruction of justicenya," ucapnya.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meyakini, Bharada E terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Guru Honorer Supriyani yang dituding melakukan pemukulan terhadap muridnya. (Foto Istimewa)

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

Guru honorer yang bernama Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya dan divonis bebas. Hakim memutuskan ia tidak bersalah.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024