LPSK Harap Hakim Pertimbangkan Status Justice Collaborator Richard Eliezer
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Ia diadili dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas, tidak ada keluarga Bharada E yang hadir dalam sidang vonis hari ini.
"Hari ini enggak ada (keluarga yang hadiri sidang vonis Bharada E)," kata Susilaningtyas sebelum sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Namun, Susilaningtyas sengaja hadir untuk menemani Bharada E. Pada sidang vonis ini, dirinya berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya, mengingat Bharada E merupakan justice collaborator.
"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan Richard yang selama ini membongkar kejahatan yang sulit sekali untuk pembuktiannya karena ada obstruction of justicenya," ucapnya.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meyakini, Bharada E terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.