Permohonan Pembelaan Bharada E Sempat Ditolak JPU

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ronny Talapessy, pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta maaf kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang duplik pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 2 Februari 2023.

“Jika pernyataan dari terdakwa tersebut telah mengusik atau mengganggu kenyamanan penuntut umum, izinkan kami mewakili terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang terhormat penuntut umu,” kata Ronny Talapessy di PN Jaksel.

Hal ini menjadi pembela dengan penasehat hukum terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Di mana kubu terdakwa lain justru menyerang atas replik yang disampaikan oleh jaksa.

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Dari lubuk hati yang paling dalam, terdakwa yang merupakan anggota polisi dengan pangkat terendah dan tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi hokum bertanya, apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?” ungkap Ronny.

Diketahui bahwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia adalah penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Sebelum itu, Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J menolak pledoi atau nota pembelaan Bharada E.

“Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Selain itu, pihak jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu 18 Januari 2023.

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Tim jaksa menilai penasihat hukum Bharada E keliru dalam menafsirkan perbuatan Eliezer. Bagi tim jaksa, perbuatan Bharada E tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.

“Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak,” ungkap jaksa.

Tim jaksa penuntut umum menilai Bharada E bukanlah terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitas-nya sebagai orang yang mengikuti Ferdy Sambo.

Hari Rabu, 15 Februari 2023 ini, terdakwa Bharada E akan diputuskan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam kasus ini, Bharada E sebagai justice collaborator atau pembuka kasus. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD berharap majelis hakim memperhatikan peran Bharada E sebagai pembuka kasus.

Sementara terdakwa lain yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi pidana 20 tahun, Kuat Ma’ruf pidana 15 tahun dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal Wibowo. Vonisnya telah dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023 dan Selasa, 14 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya