Rocky Gerung Sentil Mahfud yang Komentari Vonis Ferdy Sambo
- YouTube RGTV channel ID
VIVA Nasional – Pengamat Politik Rocky Gerung menyentil Menkopolhukam Mahfud MD yang mengomentari vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang dihukum mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana brigadir J. Menurut Rocky, pernyataan Mahfud akan menjadi preseden untuk hakim-hakim lainnya.
“Saya mau kritik teman saya Pak Mahfud, tidak ada hak dari eksekutif untuk menilai putusan yudikatf itu, itu poin saya. Jadi kalau Pak Mahfud katakan bahwa itu putusan yang bagus, itu akan jadi preseden bahwa keputusan berikut banding juga nanti hakimnya minta nasehat Pak Mahfud,” ujar Rocky dalam HUT tvOne ke 15, Selasa malam.
Rocky mengatakan, saat ini Dunia Internasional tengah berupaya untuk moratorium capital punishment atau death pinalty.
“Jadi sebaiknya diam gitu, jangan komentar. Enggak ada semacam kritik terhadap putusan yang akan mematikan hak asasi Manusia. Memang orang marah pada Sambo, tapi dunia sekarang lagi berupaya untuk moratorium capital punishmen atau death pinalty,” kata Rocky.
Sebelumnya, Mahfud MD merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Menurut Mahfud, vonis tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan publik.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," kata Mahfud seperti dikutip dari akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin, 13 Februari 2023.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
“Mengadili menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.