Pakar Hukum: Kayaknya Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs Ada Beban Mental

Sidang Vonis Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 lalu. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan tim jaksa, yang menginginkan Sambo dijerat pidana seumur hidup.

Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Ini juga lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun bui.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jend. Soedirman, Prof Hibnu Nugroho menilai jika Majelis Hakim memiliki beban mental. Ia melihat jika Majelis Hakim tidak memandang mata terdakwa dan fokus pembacaan vonis saja.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kayaknya Majelis Hakim ada beban mental. Karena kalau kita lihat sorot matanya itu nggak lihat pada terdakwa,” ujarnya dilansir dari cuplikan video akun TikTok @framingnewstv, Rabu, 15 Februari 2023.

Ia menilai jika pandangan hakim kepada terdakwa sangatlah penting. Sebab, ini juga bisa meyakinkan terdakwa bahwa dirinya salah.

“Padahal dalam konteks hukum, ekspresi meyakinkan pada terdakwa itu penting. Kalau kita lihat dalam studi-studi sistem pradilan dalam jalan suatu sidang, kita itu dituntut untuk bagaimana meyakinkan kalau terdakwa itu salah,” tandasnya.

Usul Hadirkan Tom Lembong di Praperadilan, Jaksa: Kami Masih Nunggu Kajian dan Telaah Penyidik

Hibnu Nugroho mengatakan, jaksa penuntut umum, penasehat hukum juga harus melihat sorot mata terdakwa. Apalagi hakim yang memutuskan vonis tersebut.

“Apakah itu penuntut umum, apakah itu penasehat hukum, apalagi hakim. Karena hakim lah yang menjatuhkan putusan. Itu harus membaca sorot mata terdakwa. Tapi nyatanya tidak, lah ini tadi kelihatannya ada suatu beban tersendiri sehingga hanya sebagai mengucapkan, membaca, kemudian tinggal lari,” imbuhnya.

Meski Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Masih Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut, hakim mampu bersikap independen dalam memutus perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Ia menilai jika hakim sudah berupaya menenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Apalagi, hakim juga menilai tak ada hal yang meringankan untuk Sambo.

“Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh majelis hakim. Hakim sudah secara jelas menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan sama sekali. Bahkan tak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati,” kata Fickar, kepada awak media, Selasa, 14 Februari 2023.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024