Kuat Ma'ruf Disebut Tak Sopan dalam Sidang, Pengacara: Aneh, Mengada-ngada!
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim menyebut Kuat Maruf tidak sopan selama sidang.
Namun demikian, pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan merasa keberatan lantaran kliennya disebut tidak sopan oleh Majelis Hakim sepanjang persidangan perkara pembunuhan berencana mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Nah itu aneh, ngada-ngada," ujar Irwan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Irwan menyebutkan bahwa Kuat Maruf telah bertindak sopan dihadapan majelis hakim selama persidangan. Pihaknya justru mempertanyakan pertimbangan tidak sopan tersebut menjadi poin memberatkan hukuman kliennya.
"Rekan-rekan bisa melihat apa hal-hal yang tidak sopan yang dikatakan Majelis Hakim itu tidak ada sama sekali dan semua hal yang diwajibkan dipatuhi sebagai seorang terdakwa itu dilakukan oleh Kuat," ucap Irwan.
Sebelumnya, Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. alias Brigadir J.
Anggota Hakim, Morgan Simanjuntak mengungkap hal yang meringankan vonis Kuat Ma'ruf, yaitu karena dia memiliki tanggungan keluarga.Â
"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan saat membacakan vonis Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Sementara itu, untuk hal yang memberangkatkan vonis Kuat Ma'ruf antara lain karena yang bersangkutan tidak sopan selama menjalani persidangan. Kuat juga berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," papar Morgan.
Setelah membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso kembali mengambil alih persidangan untuk membacakan vonis Kuat.Â
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Wahyu.