Prediksi Kamaruddin Buat Vonis Bharada E
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak berharap Bharada E bisa mendapatkan vonis lebih ringan dibandingkan empat terdakwa lain. Ia bahkan memohon agar Majelis Hakim setidaknya memvonis Bharada E dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara.
"Kalau saya, di luar keluarga (almarhum Brigadir Yosua), saya pribadi, saya memohon kepada Majelis Hakim berikanlah dia di bawah 5 tahun," kata Kamaruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.
Menurut Kamaruddin, vonis di bawah 5 tahun itu layak diberikan lantaran Bharada E masih muda dan memiliki masa depan yang panjang. Selain itu, Bharada E juga sudah menunjukkan dirinya bertaubat atas kasus pembunuhan Yosua.
"Dia masih muda, dia perlu menata masa depan dan dia sudah bertaubat. Bharada E juga sudah datang, sujud, dan mengakui kejujurannya, membela Bang Yos (Yosua) terakhirnya," sambungnya.
Kamaruddin menyerahkan sepenuhnya soal vonis Bharada E kepada Majelis Hakim. Kendati begitu, ia berharap agar Majelis Hakim turut mempertimbangkan status justice collaborator (JC) Bharada E sebelum menjatuhkan vonis.
"Kita mohon diperhatikan dia sebagai justice collaborator atau sebagai pihak yang berpihak pada penegak hukum. Biarlah Majelis Hakim memberi pertimbangan yang meringankan karena merampas nyawa," ungkap Kamaruddin.
"Kalau bebas pun jadi kesan buruk di kebelakangan hari, tetapi kalau diringankan boleh-boleh saja, karena usia dia masih muda dan masih polos," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa juga membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan kata Jaksa, Bharada E merupakan eksekutor tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam bacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023.
Bharada E pun dinilai telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. "Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," tegas jaksa.
Sementara yang meringankan, terdakwa Eliezer telah bekerjasama untuk membongkar sebuah kejahatan. "Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ujar Jaksa.