Divonis 13 Tahun, Ricky Rizal: Saya Tak Berniat Membunuh Yosua
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, menyatakan tidak ada niatan dari dirinya untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Itu dikatakannya usai dijatuhi vonis 13 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis dijatuhkan terhadap Bripka RR oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," ujar Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Selanjutnya, Bripka Ricky Rizal pun menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada tim kuasa hukumnya.
"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," tukas dia.
Bripka RR Divonis 13 Tahun
Bripka Ricky Rizal alias RR dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim menjatuhi vonis tersebut, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Selasa 14 Februari 2023.
"Mengadili menjatuhkan terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara 13 tahun," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.