Kejagung Apresiasi Vonis Kuat Ma'ruf: JPU Berhasil Yakinkan Hakim Soal Pembunuhan Berencana

Kuat Maruf
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo itu merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menilai, perbedaan pendapat terkait hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah hal biasa.

"Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum," katanya kepada wartawan, Selasa, 14 Februari 2023.

Kuat Maruf acungkan salam metal usai divonis 15 tahun penjara

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

“Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Vonis hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana 8 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kuat Maruf saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara: Itu Semua Nggak Bisa Balikin Nyawa Dante

Kuat Maruf dinilai ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Akademisi UGM Ungkap Kekhawatiran Atas Vonis Bersalah Mardani Maming

Tuntutan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadir J dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tiga Pembunuh Berencana yang Sempat Dikira Begal Terungkap, Satu Orang Gantung Diri

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto

Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Kombes Pol Budhi Herdi, dari yang semula menjabat sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri diangkat menjadi Karowatpers SSDM Polri.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024