INFOGRAFIK: Alasan Ferdy Sambo Dihukum Mati
Selasa, 14 Februari 2023 - 14:42 WIB
Sumber :
- VIVA
VIVA Nasional – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023 kemarin.
Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo
Hakim juga menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo
Dalam pernyataan penutup debat ketiga Pilkada Jawa Tengah 2024, calon gubernur Ahmad Luthfi menyinggung sosok Jenderal Hoegeng, polisi legendaris asal Jawa Tengah.
VIVA.co.id
20 November 2024
Baca Juga :