INFOGRAFIK: Alasan Ferdy Sambo Dihukum Mati

Alasan Ferdy Sambo Dihukum Mati.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Nasional – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Intip Koleksi Mobil Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri, Pernah Pecat Ferdy Sambo

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023 kemarin.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Hakim juga menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sosok Jenderal Bintang 3 Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Pernah Usut Kasus Ferdy Sambo
Cagub Cawagub Jateng Ahmad Luthfi-Gus Yasin di Debat Pilkada Jateng 2024

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Dalam pernyataan penutup debat ketiga Pilkada Jawa Tengah 2024, calon gubernur Ahmad Luthfi menyinggung sosok Jenderal Hoegeng, polisi legendaris asal Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024