Kuat Ma'ruf Sengaja Tutup Akses Pintu Rumah Duren Tiga Supaya Yosua Tak Kabur
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Terdakwa Kuat Ma'ruf sengaja menutup pintu depan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan jelang peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.Â
Hal tersebut diungkap Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak saat membacakan amar putusan vonis terhadap Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Kata Morgan, mulanya Kuat Ma'ruf menerima informasi dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir bahwa kondisi rumah Duren Tiga sudah bersih. Kuat lantas menutup pintu depan rumah tanpa komando siapapun. Padahal, menutup pintu rumah merupakan tugas Kodir.
"Di Duren Tiga, (Kuat Ma'ruf) bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3. Ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut swab PCR. Sesampainya di Duren Tiga, terdakwa tanpa dikomando, saat mendapat informasi dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, (Kuat Ma'ruf) menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu terdengar," ujar Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain pintu depan rumah, Kuat juga menutup akses jalan keluar hingga pintu balkon agar korban Brigadir Yosua tidak dapat melarikan diri.
"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri. Terdakwa (Kuat Ma'ruf) naik, menutup pintu balkon saat matahari masih terang," sambungnya.Â
Morgan juga mengatakan terdakwa Kuat Ma'ruf membawa Brigadir Yosua bersama dengan saksi Ricky Rizal ke rumah Duren Tiga hingga terjadi peristiwa penembakan.
"Akhirnya, Richard Eliezer dan Ferdy Sambo menembakkan senjatanya yang antara lain ke arah bagian dada serta kepala bagian belakang yang merupakan daerah vital pendukung kehidupan seseorang," bebernya.
Atas keikutsertaan tersebut, Hakim Morgan menilai Kuat Ma'ruf menghendaki, mengetahui serta tindakannya menunjukkan kesengajaan untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
"Menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," pungkasnya.