Amnesty Internasional soal Vonis Mati: Ferdy Sambo Berhak untuk Hidup

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan seharusnya majelis hakim dapat lebih bersikap adil dengan tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Harvey Moeis

"Amnesty tidak anti penghukuman, kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum berat, tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati," ujar Usman Hamid dalam keterangan persnya, dikutip Selasa 14 Februari 2023.

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Selain 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Usman Hamid juga menganggap perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo memang tergolong kejahatan yang serius, namun kejahatan itu masih masuk kategori kelas bawah yang artinya belum memasuki hukum Internasional.

"Perbuatannya memang tergolong kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi. Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan," kata Usman Hamid.

Kasus Korupsi Timah, Bos RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Artinya perbuatan itu tergolong kejahatan di bawah hukum internasional. Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup," sambungnya.

Menurut Usman, menghukum seseorang dengan vonis mati sudah ketinggalan zaman. Akan tetapi, lanjut dia, Amnesty tetap menghormati segala keputusan hakim yang memenuhi rasa keadilan korban serta masyarakat.

"Kami menghormati putusan hakim yang telah berusaha untuk memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Namun hakim bisa lebih adil tanpa harus memvonis mati Sambo," ucap dia.

Usman menganggap hukuman mati bukan sebagai jalan pintas dalam penegakkan hukum di Indonesia. Dia berharap agar institusi Polri dapat berbenah diri untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

"Hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian sebagai penegak hukum. Kasus ini bukanlah kasus pembunuhan di luar hukum pertama yang melibatkan polisi. Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi pihak Kepolisian untuk segera melakukan pembenahan serius secara internal," tutur Usman.

Tak hanya Institusi Polri, Amnesty International Indonesia juga meminta kepada seluruh lembaga penegak hukum untuk membenahi seluruh sistem penegakan akuntabilitas aparat keamanan.

Amnesty International mencatat banyak sekali kasus pembunuhan yang melibatkan aparat, namun tidak dituntaskan dengan segera.

"Jangan melanggengkan impunitas atas kejahatan serius yang dilakukan oleh aparatur negara atas nama apa pun, bahkan dalam keadaan darurat sekali pun. Amnesty mencatat kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat kerap tidak diusut tuntas," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya