8 Fakta Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf, Ajukan Banding hingga Beri Salam Metal
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma’ruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf ITU dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
“Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Terdapat fakta menarik dalam persidangan Kuat Ma’ruf tersebut. Berikut telah VIVA rangkum sejumlah fakta soal sidang vonis Kuat Ma’ruf.
1. Tertunduk lesu
Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara bersamaan. Kuat Ma’ruf tiba tanpa ada pengawalan ketat seperti Ferdy Sambo.
Kuat Ma’ruf hadir di PN Jaksel mengenakan kemeja warna putih dilapisi dengan rompi tahanan berwarna merah milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jelang vonis, Kuat Ma’ruf terlihat tertunduk lesu.
2. Vonis lebih berat
Vonis Hakim yang diberikan kepada terdakwa Kuat Ma’ruf ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana 8.
Kuat Ma’ruf dinilai ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Tuntutan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
3. Ajukan banding
Usai dibacakan putusan vonis 15 tahun, Kuat Ma’ruf langsung mengajukan banding. Kuat merasa tidak ikut membunuh Brigadir J. ia merasa tegar ketika baru saja dibacakan amar tuntutan atau vonis oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
“Banding, saya akan banding,” kata Kuat Ma’ruf di PN Jaksel dengan nada lantang.
4. Tak merasa ikut membunuh
Kuat Ma’ruf mengajukan banding karena dirinya tidak melakukan perencanaan hingga pembunuhan Brigadir J.
“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” tegas dia.
Kuat Ma'ruf terbukti sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
5. Merasa difitnah
Irwan Irawan selaku Kuasa Hukum dari Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, memberikan tanggapan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk kliennya. Irwan menilai putusan hakim itu tidak tepat.
Usai sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan menyebut kliennya Kuat Ma'ruf sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim.
Sebab, apa yang dituduhkan kepada Luat Ma'ruf tak benar dan Kuat Ma'ruf dinilai tidak tahu menahu peristiwa pembunuhan berencana itu.
“Ya disampaikan bahwa yang pertama dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut, karena dia pada posisi tidak tahu menahu peristiwa tersebut,” kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Irwan mengatakan bahwa kliennya tak dapat menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh sebab itu, kliennya Kuat Ma'ruf langsung memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis 15 tahun penjara yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dan hal itulah yang membuat dia merasa perlu kita melakukan upaya hukum dalam artian banding. Karena dia merasa difitnah, dizalimi, kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikan pertimbangan plus pembuktian yang sama sekali tidak berdasar,” kata Irwan
6. Beri salam metal
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Kuat Ma’ruf mengacungkan salam metal ke arah Jaksa Penuntut Umu (JPU). Momen salam metal itu diacungkan Kuat saat keluar dari ruang sidang usai divonis 15 tahun penjara.
7. Dinilai tidak sopan selama persidangan
Anggota Hakim, Morgan Simanjuntak mengungkap hal yang meringankan vonis Kuat Ma'ruf, yaitu karena dia memiliki tanggungan keluarga.
“Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan saat membacakan vonis Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Sementara itu, untuk hal yang memberatkan vonis Kuat Ma'ruf antara lain karena yang bersangkutan tidak sopan selama menjalani persidangan.
Kuat juga berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.
“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” papar Morgan.
8. Disebut pura-pura bodoh
Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa hukuman 15 tahun penjara memang layak untuk Kuat Ma’ruf.
Pasalnya, kata Samuel, Kuat Ma’ruf kerap kali berpura-pura bodoh di hadapan majelis hakim saat menjalani proses persidangan.
“Memang dari awal Kuat Ma’ruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal dia itu bukan bodoh,” ujar Samuel di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Tak hanya itu, Samuel juga menilai bahwa kebodohan Kuat Ma’ruf hanyalah sebuah kebohongan belaka. Pasalnya, tidak mungkin jenderal bintang dua memilih ART seperti Kuat Ma’ruf jika memiliki sifat bodoh.
“Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh untuk dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim,” pungkasnya.