Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Dia Berbelit-belit dan Tidak Ngaku Salah
- ANTARA/Aditya Pradana Putra
VIVA Nasional – Kuat Ma’ruf resmi divonis hukuman 15 tahun penjara, imbas dari keterlibatannya menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan terhadap  Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hukuman yang divonis oleh majelis hakim tersebut tentu lebih berat dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 tahun hukuman penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis berlangsung.
Kuat divonis hukuman 15 tahun penjara saat menjalani sidang babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.Â
Putusan sidang pun langsung dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negara Jakarta Selatan terhadap Kuat sebelum membacakan sidang vonis untuk terdakwa lainnya Ricky Rizal. Kuat dinyatakan telah melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis hukuman 15 tahun penjara pun dijatuhkan kepada Kuat karena terbukti terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J, dimulai dari keikutsertaannya di Magelang, Jawa Tengah.
"Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan)," jelas Morgan Simanjuntak, selaku hakim anggota dalam persidangan kasus pembunuhan Brigar J saat memberikan vonis sidang pada Kuat Ma’ruf.
Dalam hal ini Morgan Simanjuntak selaku anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun turut membeberkan sederet hal yang menjadi pertimbangan terdakwa Kuat dihukum selama 15 tahun penjara. Â
Salah satunya karena sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini telah melakukan tindakan yang dinilai tidak sopan pada saat persidangan berlangsung. Selain dinilai tidak sopan, hal lainnya yang memberatkan hukuman Kuat adalah sosoknya yang kerap berbelit-belit hingga tak mau mengakui kesalahan saat dimintai keterangan selama persidangan berlangsung.
Hal tersebut langsung diungkapkan oleh anggota majelis hakim, Morgan Simanjuntak saat persidangan.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," kata hakim Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di luar berbagai hal yang memberatkan hukumannya tersebut, Kuat Ma’ruf memiliki salah satu alasan yang  meringankan hasil putusan sidang vonisnya yang berlangsung tadi pagi.
Morgan Simanjuntak menerangkan, bahwa Kuat masih memiliki tanggungan terhadap keluarganya, sehingga hal ini membuat hukumannya sedikit lebih diringankan.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan.
Atas dasar itulah, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan memberikan vonis terhadap Kuat dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Untuk sidang vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf diperkasai oleh hakim Wahyu Iman Santoso, selaku ketua Majelis dan Hakim Morgan Simanjuntak, serta Hakim Alimin Ribut Sujono selaku anggota majelis.