Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Dia Pura-pura Bodoh
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa 14 Februari 2023.
Kemudian, ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa hukuman 15 tahun penjara memang layak untuk Kuat Maruf. Pasalnya, kata Samuel, Kuat Maruf kerap kali berpura-pura bodoh di hadapan majelis hakim saat menjalani proses persidangan.
"Memang dari awal Kuat Maruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal dia itu bukan bodoh," ujar Samuel di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Tak hanya itu, Samuel pun menilai bahwa kebodohan Kuat Maruf hanyalah sebuah kebohongan belaka. Pasalnya, tidak mungkin jenderal bintang dua memilih ART seperti Kuat Maruf jika memiliki sifat bodoh.
"Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh untuk dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putusan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
“Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Vonis Hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana 8 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuat Maruf dinilai ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Tuntutan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.