Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pakar Sebut Hakim Tangkap Rasa Keadilan Masyarakat

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis hukuman mati itu lebih tinggi dari tuntutan tim Jaksa, yang menginginkan Sambo dijerat pidana seumur hidup.

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Menanggapi itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut, hakim mampu bersikap independen dalam memutus perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bagi dia, hakim sudah berupaya menenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Apalagi, kata dia, hakim juga menilai tak ada hal yang meringankan untuk Sambo.

Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Juga Terima Gratifikasi

"Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh majelis hakim. Hakim sudah secara jelas menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan sama sekali. Bahkan tak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati," kata Fickar, kepada awak media, Selasa, 14 Februari 2023.

Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Fickar berpandangan, vonis lebih berat itu, karena hakim sangat pertimbangkan hal-hal yang memberatkan kepada Sambo. Salah satunya karena status mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan pejabat kepolisian. Pun, korbannya merupakan orang dekat yang notabene ajudannya.

"Selain pejabat kepolisian yang notabene penegak hukum, juga yang menjadi korbannya orang dekat yang menjaga keluarga dan dirinya. Karena itu majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal mati, karena tidak ada lagi yang meringankan," kata Fickar.

Kemudian, dia juga menanggapi hukuman lebih berat yang dijatuhkan kepada istri Sambo, Putri Candrawathi. Putri divonis pidana 20 tahun. Sebab, Putri terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski demikian, baik Sambo dan Putri masih punya mengajukan upaya banding dari vonis majelis hakin PN Jaksel. Maka itu, Fickar pun berharap hakim Pengadilan Tinggi nantinya juga mampu menangkap rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat.

Tapi, bisa jadi ada pertimbangan lain yang dipakai hakim seperti Sambo yang sudah lama mengabdi di Polri.

"Jadi, sangat mungkin hakim pengadilan tinggi akan melihat dari perspektif yanh lain Ferdy Sambo sudah cukup lama mengabdi pada negara dengan beberapa prestasi," ujar Fickar.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya