Hakim: Terdakwa Kuat Ma'ruf Tidak Sopan di Persidangan

Kuat Ma'ruf, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. alias Brigadir J.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Anggota Hakim, Morgan Simanjuntak mengungkap hal yang meringankan vonis Kuat Ma'ruf, yaitu karena dia memiliki tanggungan keluarga. 

"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan saat membacakan vonis Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Sementara itu, untuk hal yang memberangkatkan vonis Kuat Ma'ruf antara lain karena yang bersangkutan tidak sopan selama menjalani persidangan. Kuat juga berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

Kuat Maruf

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," papar Morgan.

Setelah membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso kembali mengambil alih persidangan untuk membacakan vonis Kuat. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Wahyu.

Kuat Ma'ruf terbukti sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Vonis Hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana 8 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat Maruf dinilai ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya